AKTA KELAHIRAN.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu
Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk
memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran,
diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Lokasi Pelayanan : Kantor Desa Lencoh.
Jenis Akta Kelahiran.
Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan
dengan kelahiran. Ada 3 jenis antara lain :
Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan
laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak
tanggal kelahiran bayi.
Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat
berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui
batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat
berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran
Persyaratan Pelaporan Layanan Membuat Akta Kelahiran:
1. Surat Pengantar
RT/RW.
2. Surat Keterangan
Kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nahkoda.
3. Asli dan Fotokopi
KK bagi penduduk / SKSKPNP bagi penduduk non permanen.
4. Asli dan Fotokopi
KTP Orang tua / SKDS / Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
5. Asli dan Fotokopi
Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua.
6. Asli dan Fotokopi
Paspor bagi Orang Asing.
7. Surat Keterangan
Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
8. Surat Keterangan
dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Persyaratan Membuat Akta Kelahiran:
1. Surat Keterangan
Kelahiran dari Kelurahan.
2. Asli dan Fotokopi
Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran / Nakhoda
Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya.
3. Fotokopi Surat
Nikah / Akta Perkawinan orang tua.
4. Fotokopi KK dan
KTP orang tua.
5. Nama dan
identitas saksi pelaporan kelahiran.
6. Persetujuan
Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari dan kurang
dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.
7. Penetapan
Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak
tanggal kelahirannya.
0 komentar:
Posting Komentar