Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan
Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan
umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi
linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada
kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian
dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu
sendiri.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan
pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan
Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan
Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan
Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga
masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk
melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat
bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat,
kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tugas Linmas :
Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan
perlindungan
Masyarakat serta pengamanan swakarsa
Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan
satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa
Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan
perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa
Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang
bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu
Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka
mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu
Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan
masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban
bencana
Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait
dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat
Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan
perlindungan masyarakat
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang
0 komentar:
Posting Komentar