Dasa lencoh, kecamatan selo ,kabupaten boyolali

Visi - Misi

Visi : Mewujudkan Desa Lencoh, yang Berpendidikan, Tertib, Aman, Sejahtea, Berbudaya dan Bermanffat menuju Masyarakat yang Mandiri.

Sedekah Gunung

Sedekah Gunung merupakan ritual yang biasa digelar warga lereng utara Gunung Merapi, atau kawasan Kecamatan Selo, Boyolali.

Wisata New Selo

Wisata New Selo memiliki keindahan tersendiri dari segi pemandangan alam.

Joglo Merapi

Joglo Mandala Wisata atau Joglo Merapi I merupakan pusat fasilitas wisata alam di kawasan Selo

Jumat, 20 Maret 2015

Album Pembangunan Aula Desa

Pembangunan Bulan Oktober 2014



Pembangunan Bulan Maret 2015



Pembangunan Aula Desa

DESA LENCOH, BOYOLALI - Sebagai Desa yang berkembang, Desa Lencoh sangat membutuhkan infrastruktur yang memadai supaya lebih maju, terutama dalam sektor pembangunan Desa.
Pembanguna Aula Bulan Oktober 2014
Beberapa Bulan ini , Desa Lencoh sedang  menyelesaikan pembangunan Aula Desa yang baru, karena Aula  Desa yang lama sudah di anggap tidak layak, sehingga dilakukan pembangunan untuk mencerminkan Desa Lencoh. Pembangunan selesai diperkirakan pertengahan tahun 2015
Pembanguna Aula Bulan  Maret 2015 



Rabu, 18 Maret 2015

SEDEKAH GUNUNG


Sedekah Gunung merupakan ritual yang biasa digelar warga lereng utara Gunung Merapi, atau kawasan Kecamatan Selo, Boyolali. Ritual itu digelar di malam 1 Suro atau 1 Muharam. Sedekah diwujudkan dalam bentuk pemotongan kerbau.
Upacara tradisional agenda tahunan tersebut sudah menjadi keyakinan warga lereng Merapi guna memohon perlindungan dari segala wabah penyakit dan berbagai bencana yang ditimbulkan dari Gunung Merapi dari Tuhan Yang Maha Esa.
Prosesi upacara tradisional seperti biasa diawali dengan sebuah kepala kerbau yang dibalut kain mori dan sejumlah sesaji tumpeng gunung dari nasi jagung dibuat gunungan di arak keliling kampung dengan obor oleh puluhan warga menuju Joglo Merapi.
Kepala kerbau dan sesaji tumpeng gunung tersebut setibanya di Joglo Merapi, berdoa bersama memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan kemudian kepala kerbau dilabuhkan ke puncak Merapi, sedangkan sesaji tumpengan diperebutkan warga yang mengikuti upacara.
Menurut Kepala Desa Lencoh, Sumardi, Kepala kerbau sebagai sesaji setelah dilakukan doa bersama kemudian dibawa dengan dipikul oleh sejumlah warga diiringi barisan pembawa penerangan obor menuju ke puncak Merapi, sekitar pukul 00.15 WIB.
Kepala kerbau sebagai sesaji untuk dilabuhkan ke puncak Gunung Merapi atau tepatnya di lokasi Pasar Bubrah sejauh sekitar empat kilometer dari Joglo Merapi ini.
"Upacara tradisi sedekah gunung sudah dilakukan turun temurun sejak zamannya sinuwun ke-VI Kraton Surakarta sekarang," katanya.
Menurut dia, dari kepercayaan warga lereng Merapi dengan upacara tradisi tersebut agar diberikan perlindungan dari bahaya bencana maupun wabah serta memohon hasil pertanian yang melimpah.
Menurut Tumar salah satu tokoh masyarakat di Desa Jrakah Selo, bahwa upacara tradisi sedekah gunung di lereng Merapi, pengunjung mencapai sekitar tiga hingga empat ribu orang.
Masyarakat hadir mengikuti upacara hingga selesai. Gunungan berupa nasi jagung dan lauk pauknya kemudian untuk diperebutkan, warga percaya yang mendapatkan nasi jagung akan menjadi berkah pada malam 1 Sura kalender jawa. Mereka yang bertani tanah menjadi subur dan panen melimpah, sedangkan yang usaha lain juga akan berhasil dan sukses.

Pada upacara tradisi sedekah gunung sebelumnya juga dimeriahkan sejumlah seni tari budaya lokal seperti tari keprajuritan dan topeng ireng yang menjadi kesenian ciri khas warga Merapi.

SEDEKAH GUNUNG 2009

SEDEKAH GUNUNG ( 1 MUHARRAM 1431 H )
 

Minggu, 15 Maret 2015

WISATA NEW SELO

Wisata New Selo terletak di desa Lencoh kecamatan Selo, Boyolali. wisata ini menawarkan keunikan tersendiri baik dari segi pemandangan dan keindahan alamnya dan juga ekosistem yang ada disana.

Selain itu, tradisi masyarakatnya yang masih dilestarikan juga menjadi daya tarik tersendiri bagi desa Selo. Desa ini sendiri terletak di 1600 hingga 1800 dari permukaan laut dan suhu udaranya rata-rata 17 hingga 20 derajat celsius. Makanya tak heran jika suasana disini sangatlah dingin.

Jika menengok kesebelah selatan, Anda bisa melihat kokohnya gunung Merapi. Sedangkan disebelah utara berdiri kokoh gunung Merbabu dengan panorama pedesaan yang khas.


Disini Anda bisa melakukan berbagai kegiatan seperti mendaki gunung dan juga outbound. Selain itu Anda juga bisa menonton beberapa kesenian tradisional seperti Jantilan, topeng ireng, reog dan juga kethoprak.



Rabu, 11 Maret 2015

KEPENDUDUKAN DESA LENCOH 2013






KEPENDUDUKAN 2013
1.      Jumlah Kepala Keluarga                                                         : 876    KK
2.      Penduduk Menurut Jenins Kelamin   
2.1  Jumlah Laki-laki                                                               : 1649  orang
2.2 Jumlah Perempuan                                                            : 1656 orang
      Jumlah                                                                               : 3305  orang
3.      Penduduk Menurut Kewarganegaraan
3.1 WNI Laki-laki                                                                   : 1649  orang
      WNI Perempuan                                                               : 1656 orang
3.2 WNA Laki-laki                                                                 :     -     oramg
      WNA Perempuan                                                              :     -     orang
      Jumlah                                                                               : 3305  orang
4.      Penduduk Menurut Agama
4.1  Islam                                                                                 : 3304 orang
4.2  Katholik                                                                            :    -      orang  
4.3  Protestan                                                                           :    1     orang  
4.4  Hindu                                                                                :    -      orang  
4.5  Budha                                                                               :    -      orang  

5.      Penduduk Menurut Usia
a.       0 – 6                                                                                  :    426 orang  
7 – 12                                                                                :    303 orang  
13 – 18                                                                              :    356 orang  
19 – 24                                                                              :    382 orang  
25    – 55                                                                             :  1343 orang  
56 – 79                                                                              :    420 orang  
80 Tahun Keatas                                                               :    75   orang  
 Jumlah                                                                              : 3305  orang

6.      Penduduk Menurut Mata Pencaharian
6.1  Petani
-          Petani Pemilik Tanah                                                  : 676    orang
-          Petani Penggarap Tanah                                              : 39      orang
-          Petani Penggarap / Penyekap                                      :    -      orang
-          Buruh tani                                                                  :  61     orang
6.2  Nelayan                                                                            :    -      orang
6.3 Pengusaha Sedang/Besar                                                  :    -      orang
6.4 Pengrajin / Industri Kecil                                                  :    -      orang
6.5 Buruh Industri                                                                  :    29   orang
6.6Buruh Bangunan                                                                :    42   orang
6.7Buruh Bangunan                                                                :    -      orang
6.8Buruh Perkebunan                                                             :    -      orang
6.9 Pedagang                                                                          :    35   orang
6.10 Pengangkutan                                                                 :    -      orang
6.11 Pegawai Negeri Sipil                                                       :    7     orang
6.12 TNI                                                                                 :    -      orang
6.13 Polri                                                                                 :    -      orang
6.14 Pensiunan(TNI/Porli/PNS)                                              :    1     orang
6.15 Peternakan                                                                     
a.  Sapi Perah (Jantan & Betina)                                       : 923 orang, 1107 ekor
b. Sapi Biasa / Potong                                                       : 91 orang, 103 ekor
c. Kerbau                                                                           : - orang, -  ekor
7.      Jumlah Penduduk Menurut Pendidikan
7.1  Belum Sekolah                                                                 :  354   orang  
7.1  Tidak Tamat Sekolah Dasar                                             :  825   orang  
7.1  Tamat SD / Sekolah Dasar                                               :  1229 orang  
7.1  Tamat SLTP / Sederajat                                                   :  271   orang  
7.1  Taat SLTA / Sederajat                                                     :  97     orang  
7.1  Tamat Akademik / Sederajat                                           :  9       orang  
7.1  Tamat Perguruan Tinggi / Sederajat                                 :  3       orang  
7.1  Buta Huruf                                                                       :  526   orang              



Minggu, 08 Maret 2015

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Syarat untuk Izin Mendirikan Bangunan:

Untuk membuat perizinan, pemohon harus mengisi blangko permohonan diketahui oleh Kepala Desa dan Camat setempat dengan dilampiri:
  1.  Foto kopi KTP bagi pemohon dan Akta pendirian bagi pemohon berbadan hukum (rangkap 3)
  2. Foto kopi sertifikat tanah pekarangan/ surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ izin perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3)
  3. Cetak biru/ gambar teknik bangunan (rangkap 3)
  4. Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang dan bangunan tempat usaha dan tempat ibadah)
  5. Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah)
  6. Perhitungan struktural (khusus bangunan bertingkat/ bentang panjang)
  7. Membayar biaya retribusi Izin Medirikan Bangunan

Prosedur pelayanan
  1. Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan
  2. Setelah blangko diisi dan persyaratan lengap telah dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran
  3. Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribui
  4. Pemohon membayar retribusi pada loket kasir
  5. SK dapat diambil

AKTA KELAHIRAN

AKTA KELAHIRAN.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Lokasi Pelayanan : Kantor Desa Lencoh.
Jenis Akta Kelahiran.

Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis antara lain :
Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran
Persyaratan Pelaporan Layanan Membuat Akta Kelahiran:

1.   Surat Pengantar RT/RW.
2.   Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nahkoda.
3.   Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk / SKSKPNP bagi penduduk non permanen.
4.   Asli dan Fotokopi KTP Orang tua / SKDS / Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
5.   Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua.
6.   Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing.
7.   Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
8.   Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.


Persyaratan Membuat Akta Kelahiran:

1.   Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
2.   Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran / Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya.
3.   Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua.
4.   Fotokopi KK dan KTP orang tua.
5.   Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran.
6.   Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.

7.   Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.

KARTU KELUARGA ( KK )

Layanan Kartu Desa Lencoh.

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Persyaratan Membuat Kartu Keluarga:

1.   Surat Pengantar RT/RW.
2.   Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
3.   Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
4.   Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
5.   Kartu Keluarga lama
6.   Biodata penduduk.
7.   Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
8.   SKBRI Saat ini karena masalah Birokrasi di Kelurahan masih diminta, walau undang-undang sudah dihapus.
Kepindahan.

     Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.

Perubahan Data.

     Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa:
 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh :
Kepala Keluarga.
Ketua RT.
Kantor Kelurahan.

Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.(Wikipedia)

KARTU TANDA PENDUDUK ( E-KTP )


Syarat  Pengurusan E-KTP:

  • Berusia 17 tahun.
  • Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan.
  • Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan.
  • Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
  1. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
  2. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan
  3. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
  4. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
  5. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
  6. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  7. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
  8. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan

Rabu, 04 Maret 2015

BAGAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA LENCOH KECAMATAN SELO

BAGAN  ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA  LENCOH KECAMATAN SELO
PERANGKAT DESA

NO
NAMA
PENDIDIKAN
JABATAN
1
SUMARDI
SMA
KEPALA DESA
2
YANTO
SMA
SEKRETARIS DESA /CARIK
3
SASTRO
SD
KEPALA DUSUN I
4
KAMTO
SD
KEPALA DUSUN II
5
MI’IN
SD
KEPALA DUSUN  III
6
SUBAGYO
SMP
KAUR PEMERINTAHAN
7
SUMARLAN
SMA
KAUR PEMBANGUNAN
8
HARDI
SMU
KAUR KESRA
9
WONDO
SMP
KAUR KEUNGAN