Dasa lencoh, kecamatan selo ,kabupaten boyolali

Minggu, 08 Maret 2015

AKTA KELAHIRAN

AKTA KELAHIRAN.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Lokasi Pelayanan : Kantor Desa Lencoh.
Jenis Akta Kelahiran.

Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis antara lain :
Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran
Persyaratan Pelaporan Layanan Membuat Akta Kelahiran:

1.   Surat Pengantar RT/RW.
2.   Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nahkoda.
3.   Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk / SKSKPNP bagi penduduk non permanen.
4.   Asli dan Fotokopi KTP Orang tua / SKDS / Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
5.   Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua.
6.   Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing.
7.   Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
8.   Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.


Persyaratan Membuat Akta Kelahiran:

1.   Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
2.   Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran / Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya.
3.   Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua.
4.   Fotokopi KK dan KTP orang tua.
5.   Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran.
6.   Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.

7.   Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.

0 komentar:

Posting Komentar