Layanan Kartu Desa Lencoh.
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat
data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga
wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang
identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Persyaratan Membuat Kartu Keluarga:
1. Surat Pengantar
RT/RW.
2. Surat Keterangan
Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
3. Asli dan Fotokopi
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
4. Asli dan Fotokopi
Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
5. Kartu Keluarga
lama
6. Biodata penduduk.
7. Surat Keterangan
Lahir / Akta Kelahiran
8. SKBRI Saat ini
karena masalah Birokrasi di Kelurahan masih diminta, walau undang-undang sudah
dihapus.
Kepindahan.
Apabila suatu
keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di
Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di
tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan
memberi Kartu Keluarga yang baru.
Perubahan Data.
Setiap terjadi
perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran,
Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap
melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa:
2 (dua) lembar Kartu
Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari
hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang
oleh :
Kepala Keluarga.
Ketua RT.
Kantor Kelurahan.
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi
setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi
data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.(Wikipedia)
0 komentar:
Posting Komentar